LABURA - SB (37) warga Tambak Lobang, Desa Pasang Lela, Kecamatan NA IX - X, Kabupaten Labura, digiring polisi ke sel tahanan Polsek NA IX-X, Senin (23/7/2018) sekira pukul 11.45 WIB  dari Afdeling I Blok 01 Q PT Perkebunan Brangir, Desa Perkebunan Brangir, Kecamatan NA IX - X, Kabupaten Labura.
Pelaku diamankan usai memanen satu tandan buah kelapa sawit dengan eggrek milik perusahaan swasta tersebut.
 
Diamankannya SB ini berawal ketika anggota Polsek NA IX - X melakukan patroli bersama dengan security PT Perkebunan Berangir di Blok 01 Q Afdeling I dan melihat pelaku tengah memanen buah kelapa sawit milik perkebunan Brangir dengan menggunakan eggrek tanpa ijin.
 
"Lalu anggota menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti satu tandan buah kelapa sawit juga alat eggrek yang digunakan pelaku. Saat ini, TSK tengah dalam pemeriksaan," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek NA IX-X AKP, Anggun Adhika Putra, Selasa (24/7/2018)