MEDAN-Seorang pengantar Air Isi Ulang berinisial GPZN (16) diringkus Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Area. Pasalnya, penduduk Jalan Garu I Gang Duku Nomor 39 Kelurahan Siti Rejo I Kecamatan Medan Amplas ini kedapatan mencuri kotak infak di Mesjid Nurul Muslim, Jalan Seksama Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai pada hari Senin 16 Juli 2018 lalu.

 

Saaat beraksi, pelaku yang mengaku mendapat bagian sebesar Rp 400 ribu tersebut mencuri kotak infak bersama tiga rekannya yang hingga kini masih diburon petugas.

Kapolsek Medan Area, Kompol Jesmi Girsang SIP didampingi Kanit Reskrim Iptu Hutagaol ketika dikonfirmasi GoSumut, Minggu, (22/7/2018) mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini berdasarkan tindaklanjut dari laporan masyarakat sekitar Mesjid yang menyebutkan hilangnya kotak infak.

“Nah, menindaklanjuti laporan tersebut, tim Pegasus Polsek Medan Area langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ujar Kompol Jesmi.

Dijelaskannya, tidak ingin pelaku melarikan diri, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Namun, tiga rekannya yang turut serta melakukan aksi pencurian tersebut sedang tidak bersama pelaku,” jelas orang nomor satu di Mapolsek Medan Area ini.

Begitupun, kata Jesmi, tiga rekan pelaku yang sudah diketahui identitasnya tersebut tengah dalam pengejaran. “Tiga rekan pelaku yang belum tertangkap masih dalam pengejaran. Sedangkan yang bersangkutan langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Maposlek Medan Area. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana,” tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mendapat bagian sebesar 400 ribu rupiah dari Rp 2,3 rupiah uang yang berada di dalam kotak infak tersebut. Sedangkan uang hasil kejahatan tersebut dipergunakan untuk membeli galon air.