JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM tak bisa menjawab soal raibnya dua terpidana korupsi, Fuad Amin dan adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sekretaris Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kemenkumham, Liberty Sitinjak bahkan meminta balik awak media untuk menanyakan hal tersebut kepada tim KPK.

"Ya kalau itu coba tanyakan kepada yang mengambil saja, begitu kan," ujar Liberty usai pengambilan data di Lapas Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu 21 Juli 2018.

Liberty menuturkan, kedua tahanan tersebut berada di luar lapas karena tengah menjalani pengobatan di rumah sakit. Liberty menambahkan, dari pemeriksaan sementara di dalam lapas, aktivitas para napi tidak terganggu usai terjadinya OTT.

"Di dalam enggak apa-apa berjalan seperti biasanya, izin napi dia (Fuad dan Tubagus) sakit, semua yang dikatakan itu sakit," katanya.

Raibnya Fuad dan Tubagus Wawan dari tahanan terbongkar setelah KPK melakukan pemeriksaan ke dalam LP dalam operasi tangkap tangan.

Seperti diketahui, Tim KPK kesulitan membuka sejumlah ruangan, termasuk sel di Lapas Sukamiskin saat operasi tangkap tangan (OTT). Diduga ada kunci sel yang dibawa napi korupsi saat ke luar lapas.

"Tim dan sipir tidak bisa membuka karena diduga kunci sel dibawa yang bersangkutan. Ada salah satu ruangan yang juga sulit dibuka karena dikunci dari dalam," ujar Juru BIcara KPK, Febri Diansyah.

Penjelasan ini terkait penyegelan sel Fuad Amin dan adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dalam OTT Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Fuad Amin dan Wawan ternyata tak ada dalam sel saat tim KPK mendatangi Sukamiskin.

"Ada ruangan di lapas (sel) yang disegel karena penghuninya (napi) sedang tidak berada di tempat," kata Febri.***