LABUSEL - Dua warga Bayan, Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, diamankan personel Polsek Sei Kanan usai dikibusi warga memiliki, menguasai narkoba jenis Sabu tanpa hak dan melawan hukum. Walau begitu, sebelum diringkus tersangka sempat kejar-kejaran dengan polisi. MD (23) dan AP (15), diamankan di pintu masuk sekolah Rambin Lingkungan Pijor Koling, Kelurahan Langga Payung, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sabtu (21/7/2018) sekira pukul 21.00 WIB. Kini, kedua buruh bangunan itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik Polsek Sei Kanan.

"Dari keduanya kita mengamankan dua buah plastik klip bening berisi yang diduga sabu, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Seon warna hijau," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Sei Kanan, AKP Mhd Basyir, Minggu (22/7/2018).

Menurut Kapolsek, Sabtu (21/7/2018) sekira pukul 20.30 WIB Kanit Reskrim menerima informasi dari salah seorang informan polisi yang memberitahukan bahwa di seberang Rambin akan transaksi sabu.

Dari hasil informasi tersebut, Kanit Reskrim mengumpulkan anggota untuk mengatur strategi penangkapan. Selanjutnya Kanit Reskrim membawa personel ke sasaran yang dimaksud dan melakukan pengintaian terhadap pelaku.

"Dari hasil pengintaian tersebut ternyata benar ada transaksi sedang berlangsung. Melihat hal tersebut, Kanit Reskrim bersama anggota langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap yang diduga pelaku, namun pelaku berusaha menerobos dan menabrak dengan sepeda motor yang akhirnya personel reskrim kena tabrak yang mengakibatkan pelaku terjatuh dan melarikan diri," beber Kapolsek.

Mengetahui hal tersebut, Kanit Reskrim melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku dan membawanya ke TKP awal untuk mengambil barang bukti yang diduga narkoba jenis Sabu yang dijatuhkan pelaku.

"Selanjutnya personel melakukan penggeledahan terhadap sekujur tubuh pelaku, namun tidak ada lagi barang narkoba yang dimiliki pelaku. Pelaku juga mengakui bahwa barang sabu milik pelaku hanya dua buah klip plastik kecil. Selanjutnya keduanya dibawa dan diamankan ke Polsek Sei Kanan guna proses penyidikan," tutupnya.