BELAWAN-  Dengan modus mengaku bisa meloloskan menjadi anggota Polri dengan iming-iming  dekat dengan Kapolda Sumut, HH mengibuli korbannya. Tak tanggung tanggung, wartawan gadungan ini meminta  jasa  Rp 100 juta. Tapi baru Rp 45 Juta diterimanya, kebohongannya terkuak. Pelaku pun diseret ke kantor polisi.

Hal itu terungkap saat Ganda Asmara Gulo (38) menjawab GoSumut ketika dihadirkan dalam siaran pers yang digelar di Mapolres Pelabuhan Belawan, Jumat, (20/7/2018).

"Berapa yang diminta kepada korban untuk memasukan anggota Polri?," tanya wartawan kepada Ganda Asmara Gulo yang berhasil ditangkap di kediamanya oleh Polsek Hamparan Perak pada hari Rabu (18/7/2018).

Menjawab pertanyaan wartawan itu, tersangka yang diketahui mengantongi id card pers media online itu, mengaku bahwa banyak memasukkan anggota Polri di Polda Sumut dengan biaya ratusan juta rupiah.

"Untuk memasukan menjadi anggota Polri aku minta biaya Rp 100 juta. Kalau sudah sepakat maka biaya tersebut di transfer," kilahnya.


Sebelumnya, Ganda Asmara Gulo diamankan Polsek Hamparan Perak karena terlibat penipuan untuk memasukkan anggota Polri dengan bayaran ratusan juta rupiah. Penduduk Pasar IV Dusun XIX Desa Kalmbir Lima Kebun Hamparan Perak tersebut ditangkap atas laporan korbannya dengan nomor laporan : LP/79/VII/2018/ Hamparan Perak. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Hamparan Perak langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku.

"Pelaku kita amankan berserta barang bukti berupa 1 buah tas merk Mont blank berisi 3 bilah Sajam jenis pisau ukuran kecil, 1 tanda pengenal mediadunianews, 1 sabuk kain berwarna merah diduga jimat dan 1 unit handphone merk Nokia ," kata Kapolsek Hamparan Perak, Kompol Azuar, S.H., M.H., dalam siaran persnya.

Lebih lanjut dijelaskan, Azuar modus penipuan yang dilakukan pelaku untuk meyakinkan korban dengan mengaku bahwa dirinya dekat dengan Kapolda Sumut. "Pelaku memperdaya korban dengan mengaku sudah banyak memasukkan anggota Polri di Polda Sumut dengan biaya sebesar Rp.100 juta rupiah," jelas Azuar.

Begitu pun, lanjut Azuar korban menyanggupinya dan melakukan transaksi transfer ke rekening pelaku. "Pelaku minta biaya sebesar Rp 100 juta, namun hanya Rp 43 juta yang ditransfer korban dan sisanya akan dipenuhi setelah anak korban lolos menjadi anggota Polri. Namun, karena janji tersebut tak kunjung terpenuhi, akhirnya korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan akhirnya pelaku ditangkap," kata mantan Kasi Propam Polrestabes Medan ini.

Selain kasus penipuan, kata Azuar, tersangka pernah terlibat kasus pembunuhan pada tahun 2003 di wilkum Polsek Sunggal dengan dihukum 17 tahun penjara. "Setelah selesai menjalani hukumannya pada tahun 2011, tersangka kembali melakukan kejahatan dengan penipuan memasukan menjadi anggota Polri. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 subs 372 Jo 64 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya.