JAKARTA - KPK menangkap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen terkait dugaan suap. Penangkapan itu dilakukan pada Minggu dini hari tadi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengamini adanya tangkap tangan yang dilakukan tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada jajarannya.

"Iya," ujar dia seperti dikutip GoNews.co dari Liputan6.com, di Jakarta, Sabtu (21/7/2018).

Selain Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen, KPK juga menangkap lima orang lainnya dalam operasi senyap tersebut. Namun begitu, Yasonna mengaku belum mengatahui terkait apa Kalapas Sukamiskin itu ditangkap.

"Kita tunggu penjelasan KPK," kata dia.

Berdasarkan informasi yang diterima dari penegak hukum di KPK, enam orang yang ditangkap KPK yakni Kepala Lapas SukamiskinWahid Husen dan istrinya Dian Anggraini.

Seperti diketahui, Fahmi Darmawansyah suami Inneke Koesherawati sebelumnya divonis 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan oleh Pengadilan Tipikor Rabu (24/5/2018). Suami Inneke dinyatakan terbukti menyuap Kepala Bakamla.

Selain itu narapidana korupsi dan keluarga yakni Fahmi Darmawansyah dan istrinya Inneke Koesherawati serta orang kepercayaan Fahmi bernama Andri. Fahmi merupakan terpidana kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

"Inneke, istri Fahmi ya. Tapi kita belum tahu apa perannya," kata salah satu sumber saat dikonfirmasi.

Satu lagi yang diamankan tim penindakan yakni Hendri Saputra selaku orang kepercayaan Kalapas Wahid Husen yang juga merupakan PNS di Lapas Sukamiskin.

Bersama keenam orang tersebut, tim penindakan KPK juga mengamankan uang, valas, dan kendaraan. Total uang suap tersebut masih dihitung oleh KPK. Diduga Fahmi menyuap Wahid untuk kepentingan kebebasan di dalam Lapas.

Keenam orang tersebut juga tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung KPK. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka. ***