LABUHANBATU - Saat melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) Polsekta Kotapinang dalam rangka pemberantasan premanisme, personel kepolisian berpakaian preman berhasil meringkus MG alias Gopal (29), Jumat (20/7/2018) sekira pukul 16.00 WIB.

Warga Jalan Kalapane, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, diamankan polisi saat menjalankan aksinya di Jalan M Ridwan, Kelurahan Kota Pinang.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsekta Kotapinang, Kompol SM Sitanggang menjelaskan, pelaku diamankan polisi karena tertangkap tangan meminta uang parkir kepada sopir yang melakukan bongkar muat.

"Pelaku juga meminta uang kepada pengendara sepeda motor yang parkir di pinggir Jalan M. Ridwan Kotapinang sebesar Rp. 5.000 dengan alasan uang SPSI, sedangkan pelaku tidak ikut membongkar barang dan juga tidak dapat memperlihatkan kartu identitas anggota SPSI ataupun kartu juru parkir," beber Kapolsek.

Di Mapolsek, pelaku mengakui perbuatannya. Namun, petugas mengembalikan pelaku ke pihak keluarga dikarenakan tidak ada warga yang membuat pelaporan/pengaduan.

"Terhadap pelaku dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," tutup Kapolsek mengakhiri.