JAKARTA - KPK membenarkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen ikut terciduk dalam serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin, Bandung.

"Sekitar enam orang, termasuk Kalapas dan pihak swasta dibawa ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Sabtu, (21/7/2018).

Laode mengatakan belum bisa merinci perkara yang menyeret Kalapas Sukamiskin. Yang pasti, kata dia, KPK juga menyita uang tunai dan valas serta sebuha mobil untuk barang bukti awal.

Menurut laode, KPK memiliki waktu paling lama 24 jam sebelum penentuan status hukum orang-orang yang ditangkap dan dibawa ke KPK.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aidir Amin Daud membenarkan OTT Lapas Sukamiskin oleh KPK.

"Kami tentu menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan tentu akan membantu semua proses yang diperlukan agar masalah ini bisa selesai secara tuntas," kata Aidir. Kementerian, kata Aidir, akan terbuka membantu KPK mengusut perkara yang terkait OTT Kalapas Sukamiskin ini.

Sementara itu, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari Lapas Sukamiskin soal OTT Kalapas Sukamiskin.

Telepon genggam petinggi Kantor Wilayah Hukum Dan HAM Jawa Barat tidak bisa dihubungi. Begitu juga dengan Kepala Sub Bagian Humas Kanwil Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Barat Yayan Ahmad Sufyani juga tidak bisa dihubungi.***