MEDAN-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Percut Sei Tuan meringkus seorang pria berinisial MT (36) dari kediamannya. Pasalnya, warga Jalan Siung Wanara Simpang Lambok Desa Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang ini nekat menyetubuhi Anak Baru Gede (ABG) berinisilal ES (17). Pelaku ditangkap pada Jumat (20/7/2018) sekitar pukul 15.30 WIB setelah petugas Polsek Percut menerima laporan tentang kasus pencabulan tersebut.

 

Informasi dihimpun GoSumut di Mapolsek Percut Sei Tuan, pelaku sukses melakukan aksi bejatnya setelah mencekoki gadis belia warga Jalan Basarudin Dusun XI, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang itu dengan narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku menyetubuhi korban cuma sekali. “Itu terjadi pada bulan April 2018. Kami melakukan hubungan intim layaknya seperti suami istri, karena suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan,” kilah tersangka.

Sementara itu, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Tersangka melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan dilaporkan orangtua korban. “Benar. Motifnya, suka sama suka. Maka terjadi tindak asusila,” kata Kompol Faidil.

Dijelaskannya, usai melakukan aksi bejatnya terhadap korban, pelaku langsung melarikan diri. “Akan tetapi, selama pelarian, keberadaan tersangka terendus. Oleh sebab itu, tim Pegasus melakukan penangkapan terhadap tesangka yang saat itu sedang mandi di kediamannya.

Usai diamankan, kata Faidil, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk diproses. “Tersangka melanggar Pasal 81 ayat 1 dan 2  dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandas mantan Wakasat Sabhara Polrestabes Medan ini.