LABUHANBATU - Duo sekawan, A alias  Alpi (28) dan S (24) terpaksa berurusan dengan personel kepolisian gara-gara pesta nyabu di bawah pohon kelapa sawit. Dari kedua warga Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu ini, personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir mengamankan barang bukti.

Penangkapan yang dilakukan pada Kamis (19/7/2018) sekira pukul 10. 00 WIB di Dusun Gerak Tani, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, saat keduanya sedang berpesta sabu.

"Keduanya diamankan sedang duduk di bawah pohon kelapa sawit dan  kemudian melakukan penangkapan terhadap keduanya," Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hilir, AKP Herry Prasetyo.

Saat dilakukan penggeledahan dan dari depan tempat duduk kedua tersangka ditemukan 1 buah plastik klip kecil berisi sabu, 1 buah kaca pirek bekas bakar, 1 buah bong yang terbuat dari botol air minerel merek lotus, 1 buah mancis warna biru

"Tersangka mengakuinya bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik kedua tersangka yang dipergunakan dan selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir guna proses lebih lanjut," bilangnya.

"Saya berharap masyarakat akan terus mau mendukung kami Polri khususnya Polsek Bilah Hilir dalam memberantas narkoba dan saya akan memberikan hadiah dan akan menjamin kerahasiaannya," imbuh Kapolsek.

Selain itu, pihaknya juga sudah membuat spanduk imbauan dan tertera nomor Hp Kapolsek, Kanit Reskrim dan Kanit Intel agar masyarakat mudah memberikan informasi bila mengetahui ada yang memakai, menjual apalagi ada bandar narkoba dapat diinfokan kepada personel kepolisian.

"Kita juga melakukan patroli terbuka berpakaian dinas dan menggunakan roda empat dinas di tempat tempat yang diduga rawan narkoba bersama aparat terkait dan organisasi pemuda seperti karang taruna dan menggandeng Insan Pers," tukasnya.