MEDAN- Martinus Gulo (21) pria asal Desa Fanedanu, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan yang menjadi terdakwa atas kasus penista agama dan menghin Nabi Muhammad SAW, melalui akun media sosial Facebook dituntut hukuman selama 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah dari Kejaksaan Negeri Medan, Rabu (18/7/2018) sore. Disaksikan belasan elemen ormas islam sidang beragendakan pembacaan tuntutan dipimpin ketua Majelis Hakim, Fahren tersebut berlangsung tertib dengan turut mendapat pengamanan dan pengawalan ketat oleh personel kepolisian.

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara kepada terdakwa karena perbuatan terdakwa Martinus Gulo dinilai terbukti bersalah dan menimbulkan adanya ketersinggungan antar umat beragama.

"Terdakwa Martinus Gulo dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun atas pasal yang dikenakan yaitu Pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata Jaksa Penuntut Umum,(JPU) Aisya yang dibacakan Jaksa, Jois P. Sinaga di ruang sidang Cakra 3 Pengadilan Negri (PN) Medan.

Atas tuntutan hukum tersebut, Martinus Gulo melalui kuasa hukumnya dalam persidangan tersebut menyampaikan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. "Kami akan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya," ujar kuasa hukum terdakwa kepada majelis hakim.

Usai mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa, majelis hakim selanjutnya menunda sidang hingga pekan depam. "Sidang kita tunda sampai pekan depan," sebut Majelis Hakim sembari mengetukkan palu.

Berdasarkan amatan sejumlah wartawan, selama persidangan berlangsung terdakwa Martinus Gulo hanya bisa tertunduk diam tanpa sepatah kata keluar dari mulutnya. Terdakwa terlihat fokus mendengarkan tuntutan dari JPU

Usai jalannya sidang terdakwa langsung digiring petugas keamanan menuju sel tahanan sementara Pengadilan Negri (PN) Medan. Sementara itu di luar ruang persidangan ratusan massa yang berasal dari berbagai Ormas Islam menyerukan takbir dan sholawat.

Sebagaimana diketahui terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) akan dihukum dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Berkaitan kasus itu sendiri terdakwa Martinus Gulo yang merupakam pria asal Desa Fanedanu, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan sebelumnya terpaksa berurusan dengan polisi karena tingkahnya di akun media sosial Facebook atas nama Joker Gulo.

Melalui unggahan statusnya terdakwa menyatakan kalimat bernada penghinaan "Apakah aku salah menyatakan Nabi Muhammad SAW itu B#B#," tulisnya. Tak lama setelah itu akun Facebook Joker Gulo tersebut berubah nama menjadi Martinus Gulo.

Karena pernyataannya di akun Facebok tersebut pihak FPI kemudian mengadukannya ke Polrestabes Medan hingga akhirnya terdakwa diciduk oleh petugas tepat pada 29 Maret 2018 lalu untuk menjalani proses hukum.