LABUSEL - Personel Unit Reskrim Polsekta Kotapinang mengamankan seorang laki-laki diduga telah memiliki narkotika jenis sabu, Selasa (17/7/2018) sekira pukul 23.30 di Dusun Blok Songo Sumberejo, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Pelaku TAP alias Ucok (24) diamankan polisi bersama barang bukti satu buah plastik Klip bening kecil diduga berisi sabu, satu buah kotak rokok Magnum warna unggu, satu buah kaca pirek, satu buah bong alat hisap sabu yang terbuat dari bola lampu sepeda motor Honda Win, lengkap dengan pipet.

Penangkapan terhadap pelaku berawal saat Panit 2 Reskrim Polsekta Kotapinang bersama anggota mendapat informasi dari masayarakat adanya seorang tersangka yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di Blok Songo Gg TK depan PT RGM Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Panit 2 Reskrim bersama anngota melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai dengan informasi tersebut. Kemudian melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki tersebut berdiri di depan sebuah rumah kosong di Gg TK depan PT RGM Desa Sisimut.

"Saat digeledah petugas menemukan barang bukti di kantong celana sebelah kanan tersangka berupa satu buah kotak rokok Magnum Mild, satu buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, satu buah bong alat hisap sabu yang terbuat dari bola lampu sepeda motor Honda WIN, lengkap dengan pipetnya dan satu buah kaca pirek," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsekta, Kompol SM Sitanggang, Rabu (18/7/2018).

Saat diinterogasi, imbuh Kapolsek, tersangka mengakuinya bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan dibawa ke Polsekta Kotapinag guna proses lebih lanjut.