LABUHANBATU - Tindak tanduk P alias Benggol (45) telah meresahkan banyak warga. Akhirnya Benggol pun dicokok polisi dari dalam rumahnya di Dusun Sukamulya Utara, Desa Pondok Batu Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (17/7/2018) kemarin sekira pukul 21.30 WIB. Benggol dijemput  polisi  disebabkan pria paruh baya ini disinyalir telah lama melakoni pekerjaan sebagai pengedar sabu. Karena resah, warga pun melaporkannya ke personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/131/VII/2018/SU/RES LBH/SEK B.HULU, tanggal 17 Juli 2018.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan empat buah plastik kecil berisi sabu, satu buah HP Samsung warna putih, satu kotak rokok sempurna dan uang tunai Rp 150.000.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui kasubag Humas, AKP Viktor Sibarani menjelaskan, penangkapan yang terjadi pada Selasa (17/7/2018) kemarin sekira pukul 21.30 WIB, berawal saat petugas dari Polsek Bilah Hulu mendapat informasi dari masayarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Sukamulia Utara, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

"Pelaku diamankan petugas dari dalam rumahnya. Saat dilakukan penangkapan, anggota menemukan kotak rokok yang berisikan sabu di kantong/saku celana sebelah kanan dan selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Bilah Hulu guna proses sidik," singkatnya saat dihubungi GoSumut, Rabu (18/7/2018)