SERGAI - Hermansyah alias Een (42) warga Dusun 2, Desa Jambur Pulo, Kecamatan Perbaungan, Sergai menyusul istrinya Nurlela alias Lela (40) ke penjara setelah ditangkap Polsek Perbaungan, Selasa (17/9) sekira jam 20.30 WIB.  Selain Een, Polsek Perbaungan juga meringkus Efendi alias efen (38) warga Dusun 1, Desa Sukajadi, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Rozi (25) warga Dusun 1, Desa Deli Muda, Kecamatan Perbaungan, Sergai dan Edi Gunawan (27) warga Dusun 2, Desa Sei Sijoman, Kecamatan Perbaungan, Sergai

Dari penangkapan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa barang bukti diamankan berupa 2 paket sabu, 1 timbangan elektrik, 1 pipet plastik, KTP, SIM dan uang Rp 115 ribu.

Efen mengaku, dirinya malam itu mendapat pesanan pembeli, kemudian saat akan melakukan transaksi di depan rumahnya mereka ditangkap polisi. Sementara sabu tersebut didapatnya dari Een bandar sabu Jambur Pulo. “sabu tersebut dibelinya dari Een,” bilang Efen.  

Sementara itu Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap, Rabu (18/7) mengatakan, tertangkapnya para tersangka berawal dari informasi diterima dari masyarakat akan adanya transaksi.

“Saat mereka akan transaksi kita lakukan penangkapan,” terangnya.

Menurut Kapolsek, Hermansyah alias Een merupakan bandar sabu sudah lama menjadi Target Operasi (TO) dalam kasus narkoba. Enn merupakan suami dari Nurlela. Diringkus dari rumahnya di Dusun 2, Desa Jambur Pulo, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Sabtu (26/5) dengan barang bukti 3,56 gram sabu.

“Tersangka kita jerat pasal 114 (1) subs pasal 112 (1)  dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara diatas 5 tahun,” terang AKP Ilham.