MEDAN-Polsek Sunggal membekuk satu dari dua spesialis pembobol rumah mewah yang kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan.  Pelaku bernama Petrus Silalahi (17) penduduk Jalan Amal Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dibekuk pada hari Minggu 15 Juli 2018 setelah sukses membobol rumah milik Budi Arianto (47) warga Jalan Amal Komplek Graha Kuswari Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

 

Dalam aksi yang dilakukan Petrus bersama rekannya bernama Ferdinan tersebut, korban mengalami kerugian senilai 60 juta rupiah karena kehilangan sejumlah barang berharga.  Dari kasus ini, petugas mengamankan barang bukti HP, Laptop, jam tangan, Ipad, charger, mouse, buku tabungan, paspor dan kartu Accor Plus.

“Pelaku berhasil dibekuk setelah petugas melakukan penyelidikan atas kasus tersebut selama 10 bulan,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SE kepada GoSumut, Senin, (16/7/2018).

Lanjut dijelaskan Yasir, para pelaku masuk ke dengan cara merusak pintu rumah ketika korban sedang berada di luar kota. “Korban baru mengetahui pencurian itu ketika pulang dari  luar kota,” jelas mantan Kapolsek Patumbak ini.

Tidak terima, Yasir menambahkan, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Sunggal. “Petugas yang menerima laporan lalu berhasil mengidentifikasi para pelaku dan membekuknya pada hari Minggu kemarin. Namun, satu pelaku belum berhasil ditangkap,” tambah Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.

Begitupun, kata Yasir, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan guna menangkap pelaku yang tengah diburon.

“Sedangkan rekannya yang berhasi ditangkap langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tandasnya.