MEDAN-Seorang kurir narkotika bernama Adi Tia Ramadhan (27) ditangkap Tim Subdit III/Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Poldasu. Warga Jalan Sekata Gang Kenanga Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Barat ini ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan terkait judi bola online di kamar kosnya, Jalan Punak Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Timur, pada hari Sabtu 14 Juli 2018 pekan lalu.

 

Dari penggerebekan judi bola online ini, petugas justru menyita narkotika jenis sabu seberat 243 gram.Adi mengaku, bahwasanya ia hanya bertugas sebagai kurir narkoba. Sedangkan narkoba itu diakuinya, milik dari seorang narapidana berinisial D yang sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta.

“Untuk narkoba saya baru bekerja selama 2 bulan dengan imbalan sebesar 300 ribu rupiah dalam setiap gramnya,” ujar Adi yang sebelumnya mengaku sebagai ojek online ketika dihadirkan dalam siaran pers yang digelar di ruangan Kasubdit III/Jahtanras Polda Sumut, Senin, (16/7/2018).

Dijelaskannya, untuk kasus judi, ia baru menjadi pemainnya selama piala dunia 2018 berlangsung dan telah mendapatkan keuntungan sekitar  4 juta rupiah. “Hanya selama pialan dunia ini saja. Saya mainnya melalui website hoki 365,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit III/Jahtanras Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kanit VC Kompol Daniel Marinduri SIK mengatakan, pada awalnya, petugas hanya menangkap tersangka dalam kasus judi bola online  karena merupakan Target Operasi (TO).

“Yang bersangkutan awalnya ditangkap atas kasus judi online. Akan tetapi, karena curiga, petugas yang melakukan penggeledahan mendapati 243 gram sabu dari dalam dispenser,” ujar AKBP Maringan.

Selain narkotika, Maringan menyebutkan, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa, satu unit hp, lima lembar bukti setoran ke BRI, laptop, dispenser, empat kaca pirek, timbangan digital, serta uang tunai Rp 1.050.000.

“Karena ditemukan sabu, selanjutnya kasusnya akan kita limpahkan ke Ditresnarkoba. Sedangkan untuk judi online, berkasnya tetap akan lanjut namun saja penahanannya ditangguhkan,” sebut mantan Kabag Sumda Polrestabes Medan ini.