LABUHANBATU - Lagi nunggu 'Pasien', seorang pria berinisial M (27) warga Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Jumat (13/7/18) pukul 15.00 WIB.

Dari tangan pelaku, personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil transparan yang diduga berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 1,26 gram brutto, 1 unit hp merk Nokia warna hitam, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam merah, nopol BK 6592 YBA

Menurut Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Narkoba, AKP Sastrawan Tarigan, penangkapan pelaku ini bermula berkat adanya informasi dari masyarakat.

"Kita mendapat info dari masyarakat, bahwa di Desa Janji sedang terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Atas informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan. Sesampainya di TKP, tim melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku," jelas Kasat.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan 1 bungkus plastik klip kecil transparan yang diduga berisikan narkoba jenis sabu di tangan kanan pelaku.

"Pelaku mengakui narkotika yang disita petugas tersebut adalah miliknya. Selanjutnya anggota membawa pelaku dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses selanjutnya," tutupnya.