LABUHANBATU - Fiesta Karaoke Jalan Lintas Sumatera, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah hulu, Kaupaten Labuhanbatu digerebek aparat kepolisian dari Tim I Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, Jumat (13/7/2018) malam.
Hasilnya, dua pria dan empat wanita diamankan dari dalam room VI karaoke tersebut. Disebut-sebut, keenamnya kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
 
 
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Narkoba, AKP Sastrawan Tarigan, Senin (16/7/2018) membenarkan penangkapan ini. Menurut AKP Sastrawan, keberhasilan ini diperoleh setelah pihaknya mendapat informasi tentang tindak pidana narkotika di sebuah room Fiesta Karaoke Jalan Lintas Sumatera, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
 
Setelah tiba di lokasi, tim langsung menuju room VI Fiesta Karaoke dan ditemukan 1 orang laki-laki berinisial MI alias Isa dengan barang bukti 1 satu buah plastik rokok berisikan 2 butir yang diduga pil ekstasi dalam keadaan utuh, 1 satu butir pil ekstasi warna hijau yang dalam keadaan pecah, juga ditemukan 1 bungkus plastik besar yang diduga narkotika jenis pil ekstasi.
 "Setelah dihitung, totalnya sebanyak 190 butir yang diduga pil ektasi," ujar Kasat.
 
Selain ISK, petugas juga mengamankan 5 orang antara lain, HS alias tonggek (28), R alias Amos
(25), MS alias Nihan (31), AHR alias Wita (28), dan SH alias Ria (25). "Dari hasil interogasi di lokasi penangkapan, MI alias isa mengakui barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ektasi adalah miliknya sendiri dan tidak diberikannya kepada siapapun. Sedangkan 5 orang lainnya baru saja datang ke lokasi dan tidak menggunakan narkotika jenis apapun dan juga tidak ditemukan barang bukti narkotika," terangnya.
 
Selanjutnya, tersangka ISK alias isa dan 5 orang lainnya dibawa ke Polres Labuhanbatu. "Kita juga melakukan penggeledahan di rumah milik MI alias Isa dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buang bong, dua buah mancis, plastik klip kosong, timbangan elektrik dan gulungan alumanium foil, selanjutnya dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya," tandasnya.
 
Saat ditangkap, ISK mengakui barang haram itu adalah miliknya, sedangkan rekanya tersangka masih menunggu hasil pemeriksaan, apabila positif terindikasi narkoba akan kita serahkan ke BNN, dan apabila negatif, akan kita akan serahkan ke Badan Rehabilitasi Narkotika atau dipulangkan ke keluarganya,” ucap Kasat.