JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), hari ini. ‎Keduanya, yakni Rajmianna Delima Pulungan dan Biller Pasaribu. Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap yang menyeret mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nuhgroho.

"Hari ini, Senin 16 Juli 2018 diagendakan pemeriksaan 2 tersangka dalam kasus Suap terhadap sejumlah anggota DPRD Sumut. Dua tersangka tersebut yaitu: RDP dan BPU," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (16/7/2018).

Selain memeriksa dua tersangka tersebut, KPK juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tiga mantan anggota DPRD Sumut yang tidak hadir ‎pada penjadwalan sebelumnya.

Ketiga tersangka, yakni Abdul Hasan Maturidi, Richard Eddy Marsaut Lingga, dan Syafrida Fitrie.‎ Ketiganya direncanakan dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada pekan ini.

"Kami harap para tersangka hadir dan memenuhi kewajiban hukum yang diatur Undang-Undang," imbuh Febri.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dengan menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Adapun ke-38 anggota DPRD Sumut itu yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembilan.

Kemudian ada Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean. 

Atas perbuatan tersebut, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.