MEDAN - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasional Demokrat (Nasdem) mengawali pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut), Senin (16/7/2018) siang tadi. Dalam pendaftaran ini, tampak hadir Ketua DPW Partai Nasdem Tengku Erry Nuradi, Sekretaris DPW Partai Nasdem Iskandar beserta jajaran pengurus lainnya di ruangan lantai II Kantor KPU Sumut. Kedatangan Partai Nasdem ini untuk mendaftarkam secara resmi 100 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke KPU Sumut agar bisa bertarung di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.

"Partai Nasdem melakukan pendaftaran ke KPU Sumut, karena sebagaimana kita ketahui KPU menjadwalkan yang telah ditetapkan ke seluruh Partai Politik, jadi hari ini sebagaimana disampaikan Partai Nasdem pertama yang mendaftarkan Bacalegnya," kata Erry.

Dijelaskannya, dalam pendaftaran Bacaleg ini Nasdem mendaftaran sebanyak 100 orang Bacaleg ke KPU Sumut.

"Sebagaimana persyaratan Parpol boleh mencalonkan seratus persen sesuai jumlah kursi, kita mendaftarkan 100 Bacaleg alhamdulillah kita sudah melakukan," terangnya.

Mengenai keterwakilan perempuan, mantan Gubsu ini mengaku, kalau persyaratan keterwakilan perempuan yang ditentukan KPU telah dipenuhi, bahkan jumlahnya lebih dari yang disyaratkan.
"Untuk keterwakilan perempuan yang kita ajukan ada 35 persen melebihi ketentuan yang diajukan KPU sebanyak 30 persen. Sedangkan untuk animo masyarakat yang ingin menjadi Bacaleg Partai Nasdem cukup banyak, bahkan yang kita daftarkan kali ini ada juga Bacaleg yang merupakan mantan Bupati serta tokoh-tokoh masyarakat yang sudah dikenal oleh masyarakat Sumut," terang Erry Nuradi.

Disinggung mengenai langkah Erry Nuradi selepas dari Gubernur Sumut, ia menjawab akan melanjutkan karir politik untuk ikut bertarung memperebutkan kursi di DPR RI. "Saya di Dapil Sumut I," tandasnya.

Sebagaimana yang diketahui, pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sumatera Utara periode 2019-2024 mulai dibuka sejak Rabu (4/7/2018) sampai dengan 17 Juli 2018, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara.

Menurut Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018, mengenai pengajuan calon oleh partai politik di tiap tingkatan, untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

"Untuk KPU Sumut tentunya yang kami terima adalah calon DPRD Sumut, kita sudah menyampaikan hal itu kepada partai politik dan kita berharap partai politik memahami ketentuan-ketentuan yang ada," ujar Benget.

Terutama kata Benget, keterwakilan perempuan sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 yang mengharuskan keterwakilan perempuan 30 persen di setiap daerah pemilihan (Dapil) dengan posisi diantara 3 caleg harus ada satu perempuan.

"Para partai politik peserta pemilu harus menginput dan mengunduh semua dokumen pencalonan di silon (Sistem Informasi Pencalonan) dan dokumen-dokumen syarat calon itu untuk memastikan daftar calon. Calon hanya mendaftar di satu dapil dan lembaga perwakilan," ujar Benget.