LABUHANBATU - Salah seorang warga di Dusun Aek Gambir, Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Tetenafe Lase alias Denah (33) menemui ajalnya. Hal ini dipicu karena pertengkaran antara ibunya Nurufati Lase alias Tante Hi'a dengan Menirawati Larosa.
 
Kini, pelaku yang diketahui berinisial (AL), diamankan personel Reserse Umum Polres Labuhanbatu, Minggu (15/7/2018) dan dijerat dengan pasal 338 KUHPidana.
 
Kini, pelaku yang diketahui berinisial (AL), diamankan personel Reserse Umum Polres Labuhanbatu, Minggu (15/7/2018) dan dijerat dengan pasal 338 KUHPidana.
 
Informasi yang diterima, Minggu (15/7/2018) sekira pukul 16.30 WIB tersangka AL bersama dengan adiknya Firman Wijaya Lase, Menirawati Larosa (Ibu tersangka) pulang dari pondok ladang menuju rumah. Ketika lewat dari depan rumah Ama Dewi Lase di Dusun Aek Gambir, Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, ibu tersangka ribut adu mulut dengan Nurufati Lase alias Tante Hi'a.
 
Saat itu tersangka  AL mengatakan kepada ibunya jangan melawan atas perbuatan Tante Hi'a sembari mengajak ibunya pulang.  Namun, setelah berjalan sekira 50 mater persisnya di depan rumah Ama Soni, tersangka berjumpa dengan korban Tetenafe Lase dan menanyakan kepada korban
 
"Kenapa kamu tuduh ibuku memburuk-burukkan ibu dari Tante Hi'a?" Namun, korban seketika marah dan menyatakan, "Apa rupanya, kalau anak muda kalian, maen kita".
 
Tersangka yang tersulut emosi langsung memukul wajah korban. Ketika itu korban langsung memiting tangan kiri tersangka dan mencengkeram wajah tersangka. 
 
"Saat itu tersangka langsung mencabut pisau belati dari pinggangnya dan menusuk dada korban sebanyak dua kali. Korban langsung jatuh terkapar dan akhirnya meninggal dunia," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir Mustafa, Senin (16/7/2018).
 
Peristiwa pembunuhan ini pun langsung sampai ke telinga orang nomor satu di Polres Labuhanbatu itu. Hingga akhirnya, polisi pun langsung melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
 
Sekira pukul 20.30 WIB tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka dari rumahnya di Dusun Aek Gambir Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu dan dari tersangka diamankan barang bukti satu bilah pisau belati yang digunakan tersangka menusuk Korban.
 
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Labuhanbatu dan pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana," tutup Kapolres.