PALAS- Dua pelaku kriminal pencurian kendraan bermotor(Curanmor) berinsial UH(27) dan MT(19) keduanya warga Simpang 17 PTP Sosa, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas(Palas)dicekok polisi usai melancarkan aksi kejahatan. Keduanya ditangkap,Sabtu(14/7/2018) saat berada dilokasi PT Sinar Halomoan,Desa Pasir Julu,Kecamatan Sosa bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.
Barang Bukti(BB) dua unit sepeda motor Honda Vario warna Biru hasil kejahatan dan satu unit honda Vario warna hitam,milik pelaku yang digunakan untuk melakukan kejahatan pencurian bersama kedua tersangka menjalani pemeriksaan dan telah ditahan disel Mapolsek Barumun,ujar Kanit
Kapolsek Barumun AKP Sudirman SH melalui Kanit Reskrim Iptu Rafen Saleh Harahap,Minggu(15/7/2018) mengatakan, aksi kejahatan kedua tersangka mencuri sepeda motorVario Nopol BB 5313 KJ milik Ermidawati Lubis,terekam.CCTV
Korban memarkirkan sepeda motornya diteras Apotik ZFZ jalan Sudirman Lingkungan I Pasar Sibuhuan,Kecamatan Barumun,Jum,at(13/7/2018)sekira pukul 18.00 WIB.
Dikatakannya, saat korban memarkirkan sepeda motornya,lupa mencabut kunci kontaknya,karena terburu masuk ke dalam grosirnya,namun sekira pukul 20.30 WIB,ketika korban keluar dari grosirnya,dirinya terkejut karena sepeda motornya tidak lagi berada diteras apotik.
Lalu Korbanpun berupaya mencari sepeda motor miliknya,kata Kanit Reskrim Polsek Barumun, dirinya meminta tolong ke pemilik grosir M.Solih Siregar yang ada didepan grosir miliknya,untuk membuka hasil rekaman CCTV.
Setelah dibuka,imbuhnya, korban melihat 2 orang laki-laki yang tidak ketahui namanya,yang satu sedang duduk di bangku sepeda motor dan yang satu lagi, jongkok diteras apotik ZFC 28 milik Deli Usra Nasution.
Tidak berapa lama,lelaki yang jongkok diteras apotik menggeser keluar sepeda motor ,lalu dihidupakan dengan kunci kontak dan membawa lari sepeda motor tersebut kearah Pasar Sibuhuan.
Setelah diperhatikan dari rekaman CCTV, Honda Vario warna biru yang membawa larinya lelaki berbaju kemeja lengan pendek warna coklat dan ciri-cirinya kedua pelaku telah diketahui.
Barang Bukti(BB) dua unit sepeda motor Honda Vario warna Biru hasil kejahatan dan satu unit honda Vario warna hitam,milik pelaku yang digunakan untuk melakukan kejahatan pencurian bersama kedua tersangka menjalani pemeriksaan dan telah ditahan disel Mapolsek Barumun,ujar Kanit
Kedua tersangka,melanggar Pasal 363 Ke 4e Jo 55 Ayat 1 (satu ) KUHPidana tentang pencurian Dengan pemberatan.Dengan ancaman hukuman penjara selama 3 tahun penjara.