PALAS- Setelah dibukanya pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) di KPU Padang Lawas(Palas), pengurusan Surat Keterangan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Rantau Prapat ,Kabupaten Labuhan Batu membludak.
 
Surat Kesehatan  merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi setiap  bakal calon yang ingin  mendaftar menjadi caleg dipemilu 2019.
 
Amatan di lokasi,mulai Selasa sampai Kamis (12/7/2018) di RSU Rantau Prapat ,Kabupaten Labuhan Batu,  terdapat ratusan  warga  dan kader parpol dari Kabupaten Padang Lawas(Palas) yang harus antri mengurus Surat Kesehatan dari rumah sakit tersebut .
 
Di Kabupaten Palas  terdapat 15 partai politik yang akan mendaftar menjadi caleg dipastikan jumlahnya ratusan orang. 
 
Ketua KPU Palas Syarifuddin Daulay membenarkan, bahwa setiap orang yang maju sebagai caleg ,harus melengkapi berkas sesuai ketentuan aturan PKPU nomor 20 tahun 2018, salah satunya surat kesehatan dari rumah sakit resmi pemerintah yang telah ditentukan. 

"Benar, banyak warga Palas mengurus surat kesehatan di RSU Rantau Prapat  untuk melengkapi berkas  pancalonan legislatif, "jelasnya 
 
Sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) asal kabupaten Palas yang ditemui dilokasi RSU Rantau Prapat mengatakan, untuk mendapatkan  surat kesehatan tersebut ,harus terlebih dulu membayar sebesar Rp 360.000,sesuai ketentuan pihak rumah sakit yang menerbitkan surat kesehatan itu .

" Khusus untuk yang ingin mencalon legislatif sesuai ketentuan,harus melengkapi surat kesehatan, sedangkan untuk lainnya seperti SKCK dari Polres Tapsel dan Bebas Narkoba dari BNN ,"ungkap Elpin Hamonangan Harahap,,bacaleg dari Partai PKB 
 
Pernyataan senada juga dilontarkan bacaleg dari Partai Nasdem,Darwis Lubis.Dirinya mengurus surat kesehatan harus antrian sampai berjam -jam lamanya,baru dapat giliran untuk diperiksa tim medis yang menanganni pemeriksaan kesehatan bagi caleg
 
" Kita harus merogoh kocek,untuk membayar surat kesehatan yang diperlukan dengan harga Rp 360.000 ,baru bisa dikeluarkan surat kesehatannya," ungkap Darwis