PALAS- Melancar aksi kejahatan dengan cara menghipnotis, tiga pelaku yang diketahui warga Sibuhuan ,Kabupaten Padang Lawas (Palas) berinisial I B (34), AN (32) dan AAH (27) diciduk polisi. Aksinya terbongkar usai melakukan hipnotis kepada korhan Anni Harahap(77) warga lingkungan IV Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak,Kabupaten Padang Lawas Utara(Paluta)
Kapolsek Padang Bolak AKP Kasmir Sitanggang SH saat dikonfirmasi Gosumut.com ,Sabtu(14/7/2018). Melalui telepon seluler ia mengatakan, menurut informasi dari masyarakat, ada korban pencurian dengan modus hipnotis.Kanit Reskrim bersama personil Polsek Padang Bolak melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa tersangka pelaku hipnotis melarikan diri dengan mobil ke arah Sibuhuan.
Selanjutnya di jalan lintas Barumun Tengah - Sibuhuan,Kabupaten Palas dilakukan penyergapan dan berhasil menangkap 3 orang tersangka tanpa adanya perlawanan. Ketiga pelaku langsung digelandang bersama sejumlah barang bukti ke Mapolsek Padang Bolak.
Kata Kapolsek, ketiga pelaku melakukan aksi hipnotis dengan cara modus operandi berpura-pura mengenal anak korban
Para pelaku,katanya, mengincar korban yang saat itu berada di halaman rumah milik Sarmada n Harahap yang terletak di lingkungan I Pasar Gunung Tua,Kecamatan Padang Bolak. Korban datang ke rumah tersebut untuk menjenguk orang sakit diseputaran Gunung Tua. Pelaku datang dengan berpura-pura mengenal anak korban.” terang AKP Kasmir.
Berdasarkan keterangan pelapor, Anni Harahap,lanjutnya, kejadian itu dialaminya, Selasa(10/7/2018) sekira pukul 11.30 WIB, saat dirinya berada di halaman warga, dihampiri ketiga pelaku yang turun dari mobil Avanza.
Para pelaku langsung menegur korban dengan ucapan ‘Mama si Komar,’ dijawab korban ‘Iya,’. Kemudian korban kembali menanyakan kepada pelaku " Kenapa kamu kenal dengan si Komar,’ dijawab salah seorang pelaku "Saya teman satu kerja si Komar di kantor Walikota Padangsidimpuan."
" Kami mau ke rumah uwak, karena orang tua saya sudah berada di rumah uwak pulang dari pondok,’. Ucap Kapolsek menirukan penuturan korban. Mendengar ucapan para pelaku, korban menyahuti ‘Tunggu sebentar ya, saya jenguk orang sakit dulu’, usai menjenguk korban keluar dan naik ke dalam mobil pelaku.
Pada saat di dalam mobil,imbuhnya ,para pelaku meminta agar cincin korban di lepas dari jari dengan alasan kalau cincin dipakai dalam mobil maka mobil berbunyi.
Korban Anni menuruti permintaan pelaku dengan melepaskan cincin miliknya dari jari tangannya terus menyerahkan cincin kepada para pelaku.
Para pelaku mengelabui korban ,dengan modus menyerahkan tisu kedalam dompet korban yang katanya isinya adalah cincin milik korban.
“Setelah mendapatkan cincin korban ,para pelaku menurunkan korban di depan kantor Bank Sumut,"ungkapnya.
Setelah diturunkan dari mobil para pelaku, korban memeriksa isi dompetnya dan ternyata tisu yang diberikan pelaku berisi uang logam sedangkan cincin miliknya dibawa kabur oleh pelaku.
Akibatnya ,korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 7.080.000, karena lewongnya dua buah cincin emas miliknya, jelas AKP.Kasmir
Barang Bukti(BB) yang diamankan berupa 1 unit mobil Avanza Veloz warna hitam No Polisi BM 1603 JW,dua buah cincin emas, satu STNK mobil,satu buah SIM A atas nama Buana Sakti dan kunci mobil Avanza.
Saat ini, ketiga pelaku sudah ditahan disel Mapolsek Padang Bolak bersama sejumlah barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.