MEDAN-Seorang pelaku pemerasan bernama Gunawan (23) warga Jalan Sireau Nomor  7 Perumnas Mandala terancam hukuman 9 tahun penjara. Pasalnya, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini dijerat oleh penyidik Polsek Percut Sei Tuan dengan pasal pemerasan. Karena, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan.

 

Praktik tersebut dilakukannya terhadap pengemudi mobil pickup pengangkut batok kelapa di Pasar Garuda, Jalan Garuda Perumnas Mandala Medan.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri SH SIK yang dikonfirmasi GoSumut, Sabtu, (14/7/2018) menyebutkan, pelaku berhasil ditangkap setelah petugas menindaklanjut laporan korban.

“Jadi, Appredy Sitanggang selaku pemilik Suzuki Carry plat BK 9984 CO mendapat laporan dari karyawannya bernama Tatahanata Pardede bahwa mobil miliknya yang dibawa pegawainya untuk membeli batok kelapa dari pasar Garuda ditahan oleh pelaku,” ujar Kompol Faidil.

Alsannya, lanjut Alumnus Akpol Tahun 2004 ini menerangkan, pemilik mobil tersebut belum membayar uang SPSI sebesar 900 ribu rupiah.

“Padahal, uang yang dibebankan tersebut sudah dibayar oleh korban. Tetapi pelaku tetap menahan dan baru akan memperbolehkan mobil bergerak dari lokasi jika membayar uang tersebut,” terang Faidil.

Menadapat laporan tersebut, Faidil menambahkan, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Percut Sei Tuan.

“Nah, menindaklanjuti laporan tersebut, saya langsung memerintahkan tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasu) untuk bergegas ke lokasi,” tambah mantan Wakasat Sabhara Polrestabes Medan ini.

Selanjutnya, orang nomor satu di Mapolsek Percut ini menyebutkan, tidak butuh waktu lama, Tim Pegasus yang tiba di lokasi berhasil mengamankan pelaku.

“Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti kwitansi tanda terima uang dan Suzuki Cary warna biru plat BK 9984 CO milik korban lansung diboyong ke Mapolsek Percut untuk diproses,” sebut Faidil.

Tidak sampai di situ, kata Faidil, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku.“Yang bersangkutan saat ini sedang kita periksa untuk melengkapi berkas agar segera dikirim ke Kejaksaan,” tandas Kompol Faidil Zikri SH SIK.