SERGAI - Jaudur Simarmata (42) warga Dusun 1, Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai diringkus Polsek Perbaungan saat melintas  dijalan umum Afdeling 2, perkebunan PT Scofindo, tepatnya di Dea Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, Kamis (12/7) sekira jam 22.30 WIB. Dari tangannya polisi menemukan 1 paket sabu dimasukkan dalam kotak rokok disimpan dalam sabu celannya. Akibatnya Simarmata tidur disel.

Simarmata pada penyidik mengakui sabu tersebut miliknya baru dibeli untuk dikonsumsi sendiri. Namun saat mau kembali kerumah dirinya dihadang polisi sedang melintas.

“Sabu itu punyaku mau aku konsumsi sendiri,” ujarnya pada penyidik.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul Iptu D Sitepu pada koran ini, Jumat (13/7) sekira jam 16.00 wib mengatakan, tertangkapnya Simarmata setelah adanya informasi dari masyarakat seputar adanya warga melintas dengan membawa sabu.

“Dari laporan itu kita lakukan patroli melihat tersangka sedang melintas. Dari pemeriksaan kita temukan 1 paket sabu dikantong celananya,” terang Iptu D Sitepu.