MEDANNekat menggelapkan Telepon Seluler (Ponsel) pacarnya, Sabar Martua Nainggolan (28) ditangkap  Tim Penanganan Gangguan  Khusus (Pegasus) Polsek Sunggal. Warga Jalan Tandem Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang ini ditangkap Pegasus Polsek Sunggal Selasa (10/7/2018) di seputaran kediamannya.

Tidak sampai di situ, Martua dijerat dengan Pasal 372 subs Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara.

"Peristiwa bermula dari pelaku meminjam ponsel milik pacarnya, Devi Herawati Boru Marpaung (21) warga Dusun X Gang Gereja Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pada hari Sabtu 7 Juli 2018 dengan alasan akan dikembalikan saat ibadah Minggu,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SE kepada GoSumut di Mapolsek Sunggal, Jumat, (13/7/2018).

Lebih lanjut diungkapkan Yasir, pada hari Minggu yang dimaksud, pelaku tidak juga mengembalikan ponsel seharga 4 juta rupiah milik korban dan pelaku saat itu tidak dapat dihubungi.

“Lalu kemudian korban menceritakan hal itu kepada orangtuanya. Selanjutnya, dengan didampingi orangtuanya, korban membuat laporan ke Mapolsek Sunggal setelah sebelumnya menghubungi pelaku lewat pesan Aplikasi WhatsApp milik kerabatnya,” ungkap mantan Kapolsek Patumbak ini.

Diterangkan Yasir, menerima laporan tersebut, petugas yang menindaklanjutinya berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

“Petugas langsung menuju lokasi keberadaan pelaku dan mengamankannya untuk diproses di Mapolsek Sunggal,” terang Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.