MEDAN-Usai membeli paket klip kecil sabu seharga 50 ribu rupiah, Dedi Fransisco Sitompul (23) ditangkap personel Polsek Sunggal. Dedi, penduduk Dusun I Purnama Sari, Kelurahan Tandem Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang tersebut kala itu tengah melintas di Jalan Gajah Mada Kecamatan Tunggu Rono, Binjai Timur dengan mengendarai Yamaha Mio J plat BL 3467 YE usai membeli paket sabu di Jalan Sei Mencirim Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pada hari Selasa 10 Juli 2018.

 

Dari pria pengangguran ini, petugas menyita barang bukti paket sabu beserta sepeda motor pelaku. “Pada hari Selasa tanggal 10 Juli 2018 sekira pukul 17.00 WIB, saya mendatangi seorang laki-laki di kawasan tersebut guna membeli paket sabu seharga 50 ribu rupiah,” kata Dedi kepada GoSumut di Mapolsek Sunggal, Sabtu, (14/7/2018).

Dijelaskannya, usai membeli barang haram dari seseorang yang tidak dikenalnya tersebut, ial langsung tancap gas menuju kediamannya.  “Di perjalanan, saya dihentikan oleh petugas berpakaian preman. Saat itu, saya sempat membuang paket sabu yang dibeli itu,” jelas Dedi.

Akan tetapi, kata Dedi, petugas yang telah membuntuti langsung menyuruh saya memungut sabu yang dibuang itu.“Selanjutnya, saya mengakui bahwa sabu itu merupakan milki saya,” tandasnya.

Semantara itu, Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SE membenarkan adanya pelaku tindak pidana narkotika diamankan pihaknya.

“Benar. Pelaku sempat membuang sabu dari genggaman tangan kirinya saat dihentikan petugas,” ujar Yasir.

Usai diamankan, kata Yasir, pelaku berikut barang bukti sabu langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses. “Imbas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara,” tandas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.