LABURA-Terus berupaya dalam pencegahan dan memberantas peredaran Narkotika, personel unit Reskrim Polsek NA IX -X dibawah komando AKP Anggun Adhika Putra SIK, kembali mengamankan 3 orang pemuda memiliki dan menguasai Narkotika, jenis sabu-sabu, Sabtu (14/7) sekira Dini hari pukul 3:00 WIB.

Ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan Personel Reskrim, berdasarkan informasi masyarakat yang perduli terhadap Bahaya Narkoba di lingkungannya.

Lanjut kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SIK SH melalui Kapolsek NA IX-X AKP Anggun Adhika Putra SIK," ketiga pemuda itu diamankan berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, dan langsung menindak lanjuti ke TKP.

Sampai di TKP, Desa Pulo Jantan, personel langsung melakukan interogasi dan melakukan pemeriksaan tubuh ketiga tersangka. Dan akhirnya berhasil di temukan dari saku sebelah kanan tersangka inisial RKT 1 paket plastik tranparan berisikan sabu, 1 buah pirek, 1 unit timbangan elektrik, 2 buah HP merek Nokia dan Hp merk vivo.

Masing-masing tersangka RKT (35), Wiraswasta, warga Desa Teluk Pule Luar, Kecamatan Kualuh Ledong, DP (22)  karyawan Buruh harian lepas PT. Merbau Jaya, warga Dusun III Paret Minyak, Kecamatan Aek Kuo.

Diantara Ketiga tersangka 1 orang masih berstatus pelajar yaitu inisial ZY (17)  Pelajar, penduduk Dusun III Paret Minyak, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 3 tersangka, mereka mengakui barang haram itu dibeli dari salah seorang JG penduduk Kota Tanjung Balai, seharga 850 ribu.

Untuk proses selanjutnya, Barang bukti disita dan akan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu, guna penyidikan lanjut."tutup Perwira Muda itu.