LABUSEL- Modus minta uang parkir, seorang pria pelaku pungli diamankan Personel Polsekta Kota Pinang saat menggelar giat pemberantasan preman dan premanisme (K2YD) kemarin Kamis,(12/7).

Kapolres AKBP Frido Situmorang SIK SH melalui Kasubag Polres Labuhanbatu AKP Viktor Sibarani, saat dihubungi Gosumut.com   Jumat (13/7/2018) membenarkan penangkapan itu.  Personil Polsekta Kota Pinang, mengamankan seorang pria inisial BRS (40) penduduk Kampung Kristen Lingkungan Tomu Tua, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang.

Saat melintas Personel melihat seorang pria sedang meminta uang 2 ribu rupiah kepada pengemudi Truk tanpa menggunakan tanda pengenal dan Rompi Orange (Petugas Retribusi).

Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku, ternyata tidak menggantongi izin dari Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Labusel.

Pelaku diamankan dan diberikan surat peringatan tertulis di atas materai dan berjanji tidak melakukan perbuatannya lagi.

"Saat ini pelaku sudah kita pulangkan kembali usai membuat pernyataan." Tutup Kasubag.