LABUSEL - Personel Unit Reskrim Polsek Torgamba mengamankan dua laki-laki yang diduga sebagai pelaku pungutan liar (Pungli) terhadap sopir yang melintas di jalan umum simpang Milano Dusun Pinang Awan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Jumat (13/7/2018) sekira pukul 16.00.

Keduanya terjaring razia saat petugas melaksanakan kegiatan polisi yang ditingkatkan (K2YD) dalam upaya pemberantasan premanisme.

"Pelaku antara lain S (45) warga Dusun Cikampak Pekan, Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel dan DS (32) warga yang sama," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Torgamba, AKP GM. Siagian.

Menurut Kapolsek, modus  operasi yang dijalankan pelaku yakni dengan cara menyeberangkan mobil-mobil yang melintas di Simpang Milano ke jalan umum, kemudian setelah mobil melintas pelaku meminta uang kepada sopir-sopir tersebut.

"Saat ini pelaku telah diamankan dan telah dibawa ke Polsek Torgamba guna dilakukan interogasi singkat dan kemudian dilakukan pembinaan. Karena tidak ada sopir atau pengguna jalan yang membuat laporan, keduanya kita kembalikan kepada keluarganya masing-masing dan menandatangani surat perjanjian agar tidak lagi mengulangi perbuatannya yang sama," tukas Kapolsek.