MEDAN- Nomor catatan Toto Gelap (Togel) di Telepon Seluler (Ponsel) hantarkan Ramot Hutapea (46) ke pintu penjara Polsek Sunggal.
Sebab, hal itu menandakan warga Jalan Medan-Binjai Km 13 Gang Bersama Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini terlibat praktik perjudian. Penyidik Polsek Sunggal menjerat pelaku dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara.
"Pelaku diringkus berdasarkan laporan dari masyarakat tentang maraknya praktik perjudian di lokasi tersebut pada hari Kamis 5 Juli 2018," ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE menjawab GoSumut, Kamis, (12/7/2018).
 
Diungkapkan Yasir, menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju  lokasi dimaksud.
 
"Selanjutnya, petugas yang melakukan penggeledahan terhadap pelaku berhasil menyita barang bukti terkait tindak pidana perjudian tersebut," ungkap mantan Kapolsek Medan Labuhan ini. 
 
Usai diamankan, kata Yasir, pelaku berikut barang bukti berupa Ponsel Nokia berisikan nomor togel serta uang tunai sebesar 126 ribu rupiah  langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal.
 
"Saat ini pelaku tengah menjalani  pemeriksaan di Mapolsek Sunggal untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksaan," tandas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.