MEDAN-Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan gagalkan peredaran narkoba senilai miliaran rupiah dari beberapa lokasi terpisah selama sepekan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan delapan orang tersangka dan menyita barang bukti 15 Kilogram Ganja, 8,6 Kilogram sabu dan 300 butir pil ekstasi dengan nilai total miliaran Rupiah.

 

Informasi dihimpun di Mapolrestabes Medan, Kamis (12/7/2018) menyebutkan, para pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial BI alias Bondan (28) warga Jalan Rajawali Sunggal, ‎NAK (28), EE (30), MU alias CL (34), S (44), dan M (31) dan seorang wanita berinisial P (32).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi didampingi Kasat Narkoba AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo SIK mengatakan, terungkapnya kasus ini berdasarkan pengembangan dari penangkapan terhadap pelaku berinisial SM dengan barang bukti 15 Kilogram Ganja kering di Jalan SM  Raja Medan.

"Barang bukti narkotika dan para tersangka yang diamankan tersebut  merupakan pengungkapanan sepekan terakhir," ujar Kombes Pol Dadang dalam siaran persnya seperti dihimpun GoSumut di Mapolrestabes Medan. 

Selain itu, peraih Naskah Strategi Perorangan (Nastrap) terbaik pada Pendidikan Regional (Dikreg) ke-26 Sekolah Staf Pimpinan Tinggi (Sespimti) Tahun 2017 ini menjelaskan, barang bukti ekstasi dibawa oleh seorang wanita yang dibekuk dari kawasan Plaza Millenium diindikasikan dipasok dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Selain itu kita juga mengamankan peredaran ekstasi di Plaza Milenium dibawa seorang wanita berinisial P (32) , ekstasi ini ada indikasi dipasok dari Lapas," jelas Dadang. 

Oleh sebab itu, kata Dadang, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku guna mengungkap jaringan narkotika ini. 

"Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas 10 tahun," tandas Alumnus Akpol Tahun 1994 ini.