JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) melalui satuan kerja Pelaksanaan Jaringan Sumber Air WS Indragiri-Akuaman, WS Kampar, WS Rokan Provinsi Sumatera Barat melaksanakan proyek Pembangunan pengendali sedimen Batang Kuranji dan anak sungainya yang berlokasi di kecamatan Kuranji Kota Padang. Namun dalam pengerjaan proyek tersebut, KemenPUPR diduga ada main mata soal anggaran. Hal ini diungkapkan Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA), Jajang nurjaman kepada GoNews.co, Kamis (12/7/2018) di Jakarta.

"Dalam catatan kami, Proyek Kemen PUPR ini masuk 4 tahun anggaran yakni 2017, 2018, 2019, dan 2020. Proyek ini sendiri bernilai Rp 244,1 miliar lebih. Proyek pembangunan pengendali sedimen Batang Kuranji dan anak sungainya cukup alot dan panjang. Hal ini terlihat dari 4 kali amandemen. Catatan penting lainnya ditemukan adanya indikasi permainan dalam proyek bernilai ratusan miliar tersebut," ujarnya.

Pertama kata dia, di pertengahan tahun 2015 pihak kemen PUPR menunjuk PT. PP selaku pemenang proyek dan menyepakati nilai proyek sebesar Rp238.449.000.000. "Namun dalam perkembangannya terjadi beberapa kali amandemen," tandasnya.

Kedua lanjut Jajang, nilai proyek yang sebelumnya bernilai Rp 238,4 miliar berubah dan bertambah menjadi Rp244.198.975.000. Hal ini sangatlah janggal karena selisih penambahan nilai cukup besar sebesar Rp 5,7 miliar.

Ketiga, dalam pelaksanaan pembangunan bangunan pengendali sedimen Batang Kuranji dan anak sungainya ditemukan indikasi mark up. Dimana pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT PP terkait pekerjaan galian dan timbunan, normalisasi sungai dan perkuatan tebing senilai Rp27 miliar lebih tidak sesuai dengan laporan yang diberikan, namun aneh PT PP tetap mendapatkan bayaran yang sama dari Kemen PUPR.

"Untuk itu, kami mendorong pihak berwenang khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti temuan di atas, Jika perlu panggil Menteri PUPR Basuki Hadimuljono untuk dimintai keterangan," pungkasnya.***