MEDAN-Seorang pedagang Es Tebu bernama Harianto alias Ari (36) ditangkap oleh Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Sunggal.  Pasalnya, penduduk Jalan Setia Budi Gang Anyelir Tanjung Sari Medan Selayang ini merangkap sebagai penjual narkotika jenis sabu.

 

Hal tersebut terungkap setelah ia ditangkap bersama rekannya bernama Purnomo alias Nomek (22) warga Jalan Setia Budi Pasar I Gang Gayo Nomor 24 Tanjung  Sari, Kecamatan Medan Selayang yang berprofesi sebagai  Guru Musik. Mereka ditangkap dalam sebuah penggerebekan di Jalan Setia Budi Gang Anyelir X Lingkungan VI Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang pada hari Senin 2 Juli 2018 silam.

Dari kasus ini, Tim Pegasus menyita barang bukti satu paket daun ganja kering terbungkus kertas putih, tiga unit Telepon Seluler (Ponsel), alat hisap sabu yang terpasang pipet merk Aqua Link-Q dan satu buah kaca pyrex dan mancis.

“Terungkapanya kasus ini berdasarkan laporan yang diterima tim Pegasus Polsek Sunggal ketika melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Sunggal,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskirm, Iptu Budiman Simanjuntak, SE menjawab GoSumut, Rabu, (11/7/2018).

Lebih lanjut diterangkan Yasir, menindaklanjuti laporan berharaga yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkotik, petugas langsung menuju lokasi dimaksud.

“Setibanya di lokasi, petugas yang melakukan penggeledahan terhadap keduanya tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun petugas menemukan paket daun ganja kering serta alat hisap sabu di di keranjang sampah belakang rumah Harianto,” terang mantan Kapolsek Medan Labuhan ini.

Saat diinterogasi, Alumnus Akpol Tahun 2005 ini menyebutkan, kedua pelaku berkilah bahwa barang haram yang ditemukan itu merupakan miliknya.

“Namun begitu, petugas tidak percaya dan langsung memboyong kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.

Imbas perbuatannya, kata Yasir, kedua pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal.

“Tersangka Harianto dan Purnomo melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Subs 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seberat-beratnya 12 tahun penjara,” tandasnya.