LABUHANBATU- Kepala Dinas kesehatan kabupaten Labuhanbatu Tinur Bulan SKM,MKes, sambut baik MoU disdukcapil Labuhanbatu Drs.Edy Gani Ginting di Aula kantor dinas kesehatan dalam tujuannya untuk mempermudah pengurusan akte kelahiran bayi dari Pustu hingga puskesmas Se-Labuhanbatu. Acara penandatanganan MoU antara Dinas kesehatan dengan Disdukcapil Labuhanbatu yang di hadiri seluruh Kepala Pustu dan Puskesmas Se Labuhanbatu ini berjalan sukses, untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat terkhusus ibu hamil dan bayi yang baru dilahirkan agar mempermudah memberikan akte kelahiran bagi si bayi nantinya.

Hal ini langsung disampaikan kadinkes labuhanbatu Tinur bulan SKM.M.kes pada acara penanda tanganan MoU bersama disduk capil yang di laksanakan di ruang Aula Dinkes labuhanbatu senin (9/7/2018) Pukul 15:30 WIB.

Acara penandatanganan MoU ini yang di hadiri Sekretaris, kabid dan kasih disduk capil maupun dari dinas kesehatan kabupaten labuhanbatu dan seluruh kepala puskesmas se Labuhanbatu.

Dikatakan Tinur, Pelayanan yang harus diberikan kali ini adalah bagaimana cara kita mempermudah memberikan Akte kelahiran bagi bayi yang baru lahir agar tidak susah lagi para orang tua untuk mendapatkan status anaknya.

“Oleh karena itu, Alhamdulillah pada hari ini Dinas kependudukan dan Catatan Sipil jalin MoU dengan dinas kesehatan Labuhanbatu untuk dapat berkerja sama dengan Dinas kesehatan untuk memberikan pelayanan maksimal yang mana pada hari ini juga akan kita tanda tangani MoU tersebut."ucap Tinur.

Menurutnya, kerja sama atau MoU ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan akta kelahiran yang cepat,mudah,akurat dan gratis terhadap masyarakat dari desa hingga Perkotaan yang ada di kabupaten se-Labuhanbatu. Selanjutnya, kerjasama ini juga bertujuan memberikan identitas hukum kepada bayi yang baru di lahirkan dan meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran nantinya.

"Sasaran kerjasama ini yaitu agar penduduk kabupaten Labuhanbatu ini memiliki Akte kelahiran bila ibu hamil tersebut melahirkan di Pustu dan Puskesmas yang peristiwa kelahiranya di faskes dan jaringanya yang berada di Labuhanbatu," terang Tinur Bulan.


Dalam hal ini Tinur bulan menegaskan kepada seluruh faskes dan jaringanya yakni puskesmas,pustu hingga poskesdes agar tidak mengutip biaya sekecil apapun.

"Hal ini langsung Saya tegaskan kepada seluruh petugas kesehatan yang berada di puskesmas hingga poskesdes agar tidak memungut biaya sekecil apapun, baik itu hanya sekedar untuk biaya foto kopi, suruh masyarakat lengkapi berkas,jangan sampai karena nilai yang kecil menjadi masalah bagi kita,"ujar Kadinkes Labuhanbatu  ini.

Di sisi lain, kadisduk capil labuhanbatu Edy gani ginting mengatakan  Akta kelahiran adalah dokumen pencatatan kelahiran yang memberikan pengakuan hukum dari negara terhadap identitas,silsilah, dan kewarganegaraan seseorang yang diberikan disduk capil, "oleh karena itu memiliki akta kelahiran sangatlah penting di masa sekarang ini,"ucap Edy.


Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Akta kelahiran ini bisa di dapat setelah 3 hari pasca kelahiran di jam kerja, dengan melengkapi syarat syaratnya yaitu, surat keterangan lahir,foto copy buku nikah, Kartu keluarga asli dimana anak itu akan di daftarkan sebagai anggota keluarga, dan foto copy KTP orang tua. Bila itu sudah lengkap akta akan siap di kerjakan dalam satu hari itu juga.” papar Kadisduk Capil Labuhanbatu.