PALAS - Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah(BPPKAD)Kabupaten Padang Lawas(Palas) menggelar sosialisasi peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 38 Tahun 2018 tentang penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019.
 
Kegiatan sosialisasi berlangsung di aula Hotel Symasiah Sibuhuan,Rabu(11/7/2018)diikuti 120 peserta terdiri dari Kepala Dinas ,Kasub Program dan Bendahara OPD Pemkab Palas. 7dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD)
 
Narasumber kegiatan dari Kemendagri Mukjizat S Sos.MSi, Kepala Seksi Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Kepala Badan PPKAD Palas Harjusli Fahri Siregar.SSTP .
 
Bupati Palas H. Ali Sutan Harahap(TSO) diwakili Asisten III Zakaria Harahap sekaligus membuka kegiatan sosialisasi mengatakan, tujuan sosialisasi Permendagri ini unutuk memberikan pemahaman dalam penyusunan dan penetapan APBD TA 2019 sesuai dengan prinsip,kebijakan teknis dengan memperhatikan sinkronisasi kebijakan pemerintah.
 
Dikatakannya, penyusunan dan perencanaan anggaran,pelaksanaan,penatausahaan ,akuntansi dan pelaporan lebih fokus berorentasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas SDM ,pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah,kata Zakaria.
 
Sebelumnya,Kaban PPKAD Palas Harjusli Fahri Siregar menjelaskan, sosialisasi juga bertujuan sebagai indikator utama untuk mengukur kualitas pengelolaan keuangan daerah ,ketepatan penyelesaian APBD ,ketepatan penyampaian LKPD dan kualitas opini pemeriksaan BPK 
 
" APBD sebagai salah satu instrumen penting dalam menggerakan prekonomian daerah maupun nasional.maka pentingnya pemahaman peranan APBD dalam konteks pembangunan daerah,"imbuhnya 
 
 Harjusli mengingatkan, peserta agar serius mengikuti sosialisasi ,dalam penyelarasan kebijakan pembangunan nasional,agar sinergitas dan sinkronisasi kebijakan dan program daerah .
 
Selain itu,tambah dia, secara khusus kepada TAPD Kabupaten Palas,untuk mendorong ,mempercepat penetapan APBD dengan memperhatikan jadwal dan tahapan proses yang ada.Dan tentunya mendapat dukungan penuh percepatan proses ini oleh Banggar DPRD Palas.
 
"Didalam pengusunan KUA dan PPAS harus berpedoman pada RKPD tahun 2019 dan prioritas pembangunan nasional dalam RKP dengan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah,tandasnya