MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara memastikan masih menunggu diterimanya buku register perkara konstitusi dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai alasan segera dilakukannya penetapan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumater Utara terpilih.

“Kami menetapkan calon setelah kami menerima yang namanya buku register perkara konstitusi dari Mahkamah Konstitusi,” kata Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga kepada wartawan, Selasa (10/7/2018) di kantor KPU Sumut.

Adapun buku register perkara tersebut akan diketahui setelah MK nanti mengirimkannya ke KPU RI yang selanjutnya akan menurunkannya ke seluruh daerah yang mengadakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 ini.

“Jadi, di buku registrasi perkara konstutusi itulah ada nama daerah yang berperkara atau tidak, disitu baru jelas apakah ada Pilgub Sumut itu digugat, kalau memang ga ada, baru kami menetapkan. Kalau ada nama daerah kita disitu berarti kita berperkara,” sambung Benget.

"Soal berapa hari buku regsitrasi tersebut bisa diperoleh, itu tergantung mereka, karena kewenangan di mereka. Kalau buku itu ada , kita baru berani bertindak,” tegasnya sembari menambahkan bahwa secara lisan didapat informasi buku bisa diterima pada 23 Juli mendatang.

Lebih lanjut, adapun berkenaan dengan persoalan C6 yang masih menjadi perhatian hingga rekapitulasi penghitungan surat suara di KPU Sumut,”Saya kira soal C6 kita sudah jelas. Soal C6 penduduk atau pemilih bisa memilih itu bukan hal yang perlu, itu persoalan teknis yang perlu diperbaiki ke depannya.

Sebab, menurut Benget, tidak ada kaitannya orang tidak dapat memilih dengan C6.

"Silakan buktikan apakah 8 ribu lebih pemilih bahwa mereka tidak memilih, silakan buktikan, tanpa C6 bisa memilih,” pungkasnya.