MEDAN- Hanya karena merasa ditipu, Desrizal (21), karyawan Alfamidi nekat menghabisi nyawa Waria teman kencannya, Budianto alias Ardilla Putri. Masalahnya adalah korban pernah berjanji menjadikan tersangka sebagai gigolo, tapi hal itu tidak kunjung dipenuhinya.

 

Hal tersebut diketahui setelah warga Jalan Tanjung Raya Gang Persatuan Kabupaten Deliserdang ini berhasil ditangkap Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru 14 jam setelah peristiwa pembunuhan sadis terhadap Budianto alias Ardila Putri, penduduk Jalan Suratman Nomor 15 Kecamatan Medan Barat itu.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena merasa ditipu,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira menjawab GoSumut, Minggu, (8/7/2018).

Lanjut dijelaskan AKBP Putu, sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan hubungan intim sebanyak tiga kali di hotel yang berbeda-beda, dengan iming-iming akan dijadikan Gigolo dan diberikan uang sebesar 10 juta rupiah oleh korban.

“Kemudian, korban mengajari tersangka melakukan perbuatan untuk memuaskan nafsunya,” jelas Putu.

Namun, mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini menyebutkan, pelaku yang merasa ditipu karena korban tidak menepati janjinya nekat menghabisi nyawa Waria tersebut.

“Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan di hotel 61 kamar 361, Jalan Iskandar Muda Kecamatan Medan Petisah dengan cara mencekik leher korban dengan kabel karena kesal,” sebut orang nomor satu di Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Diterangkan Putu, terungkapnya kasus ini berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh petugas gabungan Satreskrim Polrestabes Medan di bawah pimpinan Kasat Reskrim, Kanit Pidum, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Kasubnit Jahtanras Polda Sumut dan personel Timsus Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas di hotel tersebut.

“Bermodalkan rekaman CCTV hotel, dalam tempo waktu 14 jam, gabungan tim Pegasus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan dan Pegasus Polsek Medan Baru berhasil mengendus keberadaan tersangka,” terang Putu.

Selanjutnya, Putu menambahkan, petugas yang telah mengendus keberadaan pelaku langsung menuju lokasi tempat keberadaan pelaku.

“Pada hari Minggu 8 Juli 2018 sekira pukul 01.00 Wib tim melihat seseorang sesuai ciri di rekaman CCTV hotel sedang berdiri di depan Alfamidi dengan memegang HP. Selanjutnya, tim langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” tambahanya.

Namun sayang, Putu menuturkan, ketika dibawa pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku melakukan perlawanan saat berupaya kabur.

“Tembakan peringatan yang dikeluarkan petugas tidak diindahkan oleh pelaku sehingga yang bersangkutan langsung kita beri tindakan tegas terukur,” tuturnya.

Usai ditembak, kata Putu, pelaku langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan dan selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes Medan berikut barang bukti Honda Scoopy, jaket, sepatu warna hitam putih, milik pelaku dan dua unit HP, koper warna hitam serta dompet warna hitam milik korban.

“Imbas perbuatannya, tersangka harus merasakan pengapnya rumah tahanan Mapolrestabes Medan. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 340 KUHPidanana,” tandasnya seraya menambahkan tersangka dihadiahi lima peluru.