LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu mengamankan 33 penjahat jalanan dengan 26 laporan polisi dalam medio 29 Mei-7 Juli 2018.

Dalam paparannya, Senin (9/7/2018) Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang menerangkan, ke-33 penjahat jalanan ini terdiri dari 6 kasus curas dengan 6 tersangka yakni DDG (23), RH (25), JRF (26), FID (23), HT (42), MS (22). Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti 5 unit sepeda motor Honda Beat warna merah, 2 buah HP jenis Samsung type A5 warna hitam, 1 buah kontak HP merek Samsung type A5, 1 buah jaket, 1 buah Jilbab.

Untuk 13 kasus Curat, polisi mengamankan 16 tersangka antara lain SH (46), AS (36), ANB (20), OT(22), DAST (28), RY (24), SS (23), HES (48), ZL (21), ES (25), BR (28), SPDN (28), PR (15), DP (15), FH (36), MS (34) dengan barang bukti 3 unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam Nomor Polisi BK 3810 YAR, 1 unit Tablet Evercross, 1 lembar STNK asli Sepeda Motor BK 3810 YAR, 1 buah mesin cuci Merek Sharp, 1 unit TV merek LG warna hitam, 1 unit kulkas merek LG, 1 buah kipas angin merek Miyako, 1 buah rice cooker merek Youngma, 1 buah merek Tango, 1 buah loudspeaker merek Teokyo, 1 buah lampu sorot merek License, 1 buah DVD merek Multimax, 1 buah DVD merek Tanaxa, 1 buah Lespeaker Merek DAT.

Untuk tindak pidana pencurian, copet dan penganiayaan, polisi menindaklanjuti 5 kasus dari 4 tersangka yakni SS (49), BS (47), HRS (31), BS (49) dan barang bukti 1 buah kaos warna hitam, 1 buah kaos warna putih.