TAPANULI SELATAN -Tersangka pembunuh janda yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah Padang Lawas Utara (Paluta)  akhirnya berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel). Tersangka yang diketahui bernama SS (48) dan merupakan Kepala Desa Siraga, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta, diamankan petugas pada Selasa (4/7/2018) sekira pukul 17.00 WITA, di Jalan Lama Dukelleng Buntu 04, Makassar, Sulawesi selatan Kapolres Tapsel AKBP Mohammad Iqbal melalui Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Isma Wansa, kepada Gosumut.com menjelaskan, sebelumnya tersangka SS diduga telah melakukan pembunuhan terhadap Supiati (37), warga Desa Gunung Tua Tonga, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta, yang berprofesi sebagai kepala Koperasi Apkin di Paluta, pada Rabu (9/5/2018)  di rumah korban (Supiati), Perumahan Sitopayan, Desa Sitopayan, Kec Portibi, Kab Paluta.

Setelah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 85/ V /2018 /Tapsel /TPS.Bolak/ SUMUT, Tanggal 09 Mei 2018, petugas mengetahui bahwa SS berada di Makassar, Sulawesi Selatan. Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/ 101/Vll/2018/RESKRIM Tanggal 04 Juli 2018, tim dari Polres Tapsel dipimpin lansung oleh Kasat Reskrim, bergerak menuju Makassar dan berkordinasi dengan Jatanras Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makasar.

"Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari di Makassar, tim pun berhasil mengetahui bahwa SS berada di Jalan Lama Durelleng Buntu No 04, Makassar, yang merupakan tempat tinggal kerabat yang satu marga dengannya. Selanjutnya, melakukan penangkapan terhadap SS dan membawanya ke ke Posko Jatanras Polda Sulawesi Selatan, Makasar untuk diamankan,"jelas Isma.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, setelah diamankan di Makassar, Sulawesi Selatan, selanjutnya SS dibawa menuju Mapolres Tapsel. Saat dalam perjalanan, tersangka SS mencoba melawan petugas dan melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.

"Saat dibawa menuju Polres Tapsel tersangka SS coba melawan dan melarikan diri sehingga kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, kemudian membawa tersangka ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pengobatan,"tutur Kasat.

Saat ini tersangka SS telah berada di Mapolres Tapsel dan masih dalam pemeriksaan Sat Reskrim Polres Tapsel,"Atas perbuatannya, tersangka SS dikenakan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana,"akhir Kasat saat dikonfirmasi media melalui Whata Appnya, Minggu (8/7/2018) sore.

Sekedar mengingatkan, korban bernama lengkap Supianti Harahap, berstatus janda ini ditemukan tewas bersimbah darah di kontrakannya, Perumahan Sitopayan, Desa Sitopayan, Kecamatan Portibi, Kabupaten (Paluta), pada Rabu (9/5/2018) lalu. Dugaan sementara.

Kematian janda yang tinggal sendirian di rumah kontrakan itu sontak menggegerkan warga setempat. Saat ditemukan, perempuan berusia 37 tahun itu dalam kondisi telungkup di tempat tidur, tanpa menggunakan celana dalam.

Di kepalanya terdapat luka yang mengeluarkan banyak darah. Selain menodai kasur, bercak-bercak darah yang diduga dari luka di kepala korban juga terlihat di lantai dan dinding kamar.