SERGAI  - Tujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) adalah menyajikan informasi tentang pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 dalam bentuk laporan realisasi APBD berdasarkan tolak ukur rencana kerja sebagai penjabaran program maupun kegiatan yang mengacu pada prinsip akuntabilitas kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal itu disampaikan Bupati dalam rapat paripurna DPRD Sergai dalam penyampaian Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2017 dan 3 Ranperda tahun 2018 serta Ranper tata tertib dan kode etik DPRD, Senin (9/7) sekira jam 12.00 wib.

Dikatakannya, penyusunan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2017 berlandaskan pada PP RI Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah.

“Laporan realisasi anggaran laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca laporan, operasional laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan,” ujar Soekirman.

Tiga Ranperda yang diusulkan Pemkab Sergai diantaranya tentang Pelayanan Publik, kedua, Ranperda Sergai tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSU Sultan Sulaiman dan ketiga Ranperda Sergai tentang Perubahan atas Perda Sergai Nomor 10 Tahun 2016 tentang Desa.

 “Tiga Ranperda ini nantinya untuk masyarakat,” terangnya.

 Soekirman menerangkan, gambaran umum dari Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017 realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2017 sebesar Rp 1.386.778.177.705 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 103.711.290.228.

 “Target tercapai 93,63 persen dari target sebesar Rp 110.765.632.071,” bilangnya.

Ditambahkannya, sedangkan pendapatan transfer sebesar Rp 1.272.260.728.549 atau 97,51 persen dari target sebesar Rp 1.304.684.410.756,00. Kemudian lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 10.806.158.928,00 atau 115,21 persen dari target sebesar Rp 9.379.541.228,00.