MEDAN- Ds (21) penduduk Jalan Tanjung Raya Gang Persatuan Kabupaten Deliserdang yang merupakan karyawan Alfamidi terancam hukuman seumur hidup. Pasalnya, ia nekat menghabisi nyawa teman kencannya, seorang Wanita-Pria (Waria) di Hotel 61, Jalan Iskandar Muda Medan pada hari Sabtu 7 Juli 2018 lalu. Saat dihadirkan di Mapolrestabes Medan, Senin, (9/7/2018) pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan Alfamidi di Jalan Karya Medan Barat ini mengaku sudah merencanakan aksi pembunuhan terhadap korbannya, Budianto alias Ardila Putri (31).

Sebab, ia mengaku menyimpan rasa kecewa yang mendalam terhadap korban, karena telah mempermainkannya dengan mengiming-imingi akan menjadikannya gigolo tante girang dengan bayaran 10 juta rupiah.

Dengan menahan sakit akibat lima peluru yang bersarang pada kakinya, pria ini membeberkan ikhwal pertemuannya dengan korban.

“Kami bertemu di depan Alfamidi. Ia (korban) mengajak saya akan mengenalkan kepada tante-tante, dan dijanjikan uang, namun sudah dua kali pertemuan di Hotel, yang dijanjikan korban tidak ada juga,” beber Desrizal.

Ia mengatakan dalam dua kali pertemuan yang pertama, tersangka dan korban sempat melakukan interaksi seksual.

“Saya juga difoto-foto (bugil) dengan alasan akan dikirim ke tante,” katanya.

Akan tetapi, dituturkannya, setelah dua kali pertemuan, apa yang dijanjikan korban tidak kunjung terealisasi.

Dari itu, Desrizal diam-diam menyimpan kecewa dan ironisnya, belum hilang rasa kecewanya tersebut, korban malah kembali mengajak tersangka untuk bertemu di Hotel.

Pada pertemuan ketiga itu, tersangka mulai merencanakan pembunuhan, seandainya di pertemuan itu janji korban tidak menjadi kenyataan.

Pada Kamis 5 Juli 2018 malam, mereka bertemu di Hotel 61, tersangka datang menyelipkan kabel yang nantinya untuk menghabisi nyawa korban.

“Dibilangnya ada tante, rupanya dia yang menjadi tantenya, ” katanya dengan nada kesal.

Selain kecewa karena dibohongi, tersangka juga mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena takut foto bugilnya tersebar.

“Saya nekat menghabisi korban karena kecewa dan takut photo bugilnya disebar,” akunya.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi didampingi oleh Kasat Reskrim, AKBP Putu Yudha Prawira, Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Said Hussein serta Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Rafles LP Marpaung menyebutkan bahwa pelaku berhasil diringkus dalam kurun waktu yang relatif singkat berdasarkan rekaman kamera CCTV.

”Tim Pegasus berhasil mengungkap pembunuhan ini berdasarkan rekaman kamera pengawas di hotel tersebut,” kata Dadang kepada GoSumut.

Selain itu, peraih Naskah Strategi Perorangan (Nastrap) terbaik pada Pendidikan Regional (Dikreg) ke-26 Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Tahun 2017 ini menerangkan, pelaku yang telah merencanakan aksinya dikarenakan kesal dan khawatir dengan korban.

“Motif dari pelaku pembunuhan ini adalah tersangka merasa ditipu oleh korban yang bermaksud mengenalkanya pada wanita-wanita sebagai gigolo (Tante Girang) dan motif lainya adalah pelaku takut dan khawatir kalau photo bugilnya disebar oleh korban,” terang Dadang.

Saat diamankan, Dadang menyebutkan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

“Akan tetapi, ketika dibawa pengembangan kasus, ia melakukan perlawanan saat berupaya kabur dan tembakan peringatan tidak diindahkan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka,” sebut Alumnus Akpol Tahun 1994 ini.

Usai diamankan, kata Dadang, pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tandasnya.