SERGAI- Polsek Perbaungan meringkus Wahyu Anggara alias Angga (23) warga jalan Sudirman, Lingkungan 2, Kelurahan Lubuk Pakam, Deli Serdang dan Fahri (19) warga jalan Pelak, Desa Skip, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sabtu (7/7) sekira jam 18.30 WIB.

Kedua anak Lubuk Pakam ini ditangkap saat akan mengedarkan sabu disekitar Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti diamankan berupa 1 paket sabu ukuran besar, 1 paket sabu ukuran kecil, 1 dompet, 3 ATM dan 1 unit kereta Yamaha Vega R BK 2839 LH.

Angga mengaku, mereka datang dari Pakam setelah adanya permintaan dari pembeli. Kemudian mereka membeli sabu dari bandar di Desa Jambur Pulo, Kecamatan Perbaungan, Sergai lalu dibawa ke Lingkungan Tempel.

“Saat kami akan membawa sabu langsung dihadang polisi,” kilahnya.

Sementara itu Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap mengatakan, tertangkapnya dua tersangka atas adanya informasi dari masyarakat seputar akan adanya transaksi sabu.

“Tersangka sempat kabur saat akan kita tangkap sehingga terjadi kejar-kejaran,” ujarnya.

Menurut Kapolsek, tersangka merupakan target operasi dalam kasus narkoba. Namun tersangka berhasil ditangkap setelah adanya informasi masyarakat.  “Tersangka dijerat pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara diatas 5 tahun,” bilang AKP Ilham.