TAPANULI SELATAN- Entah apa yang ada dalam pikiran PR, putrinya yang seharusnya dilindungi malah dinodai. Akibat perbuatannya ayah bejat ini kini dijeboskan ke penjara.

PR warga Dusun Si Goring Goring, Desa Pangirkiran Dolok, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas (Palas), yang bekerja sebagai buruh harian lepas (BHL) di PT Bara Pala ini dikenai kasus asusila   melanggar pasal 81 ayat (1) dan (3) subs pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang  perlindungan anak.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Mohammad Iqbal melalui Kasat Reskrim AKP Isma Wansah, kepada wartawan  menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelapor yakni NP (26), yang mana pada Jumat (6/7/2018) sekira pukul 07.00 WIB saat NP berada dirumahnya, datang atas nama AH (62), AES (39), IN (28)," Yang mana ke tiga orang tersebut saat ini dijadikan saksi"ujar Kasat, menceritakan kepada NP bahwa tersangka PR telah melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban F br R yang merupakan putri kandungnya pada Senin (2/7/2018) yang lalu sekira pukul 22.00 WIB, di dalam rumahnya sendiri.

Mendengar apa yang dilaporkan oleh saksi-saksi, NP yang merupakan adik dari ibu kandung korban pun memanggil F br R untuk menanyakan langsung kejadian itu, dan korban (F br R) pun membenarkannya,"Dirinya telah diperkosa oleh ayah kandungnya sehingga mengakibat alat kelamin mengeluarkan darah dan merasa sakit, dan perbuatan tersebut di lakukan ayah kandungnya sebanyak tiga kali, yakni, hari Minggu (1/7/2018) sekira pukul 20.00 WIB, hari  Selasa (3/7/2018) sekira jam 20.00 WIB dan hari Rabu (4/7/2018) sekira pukul 22.00 WIB,"terang Kasat lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, NP pun langsung melaporkannya ke Mapolsek Barumun Tengah. Saat ini tersangka PR berikut barang bukti berupa, 1 potong kain sarung warna hijau, 1 potong celana dalam warna putih dan 1 potong baju kaos warna hitam telah diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapsel untuk diproses lebih lanjut.