PALAS - Memasuki hari keempat, pendaftaran calon legislatif oleh di KPU Kabupaten Padang Lawas masih sepi. Belum ada satupun partai politik yang mengajukan nama-nama calonnya untuk Pemilu 2019. Komisioner KPU Divisi Teknis Rahmat Habinsaran Daulay, Sabtu (7/7/2018) mengakui, pendaftar calon legislatif masih sepi belum ada parpol yang datang untuk mengajukan nama-nama calon yang diusung untuk anggota DPRD Kabupaten Palas di pemilu 2019.

Sesuai tahapan, lanjut dia, pengumuman pengajuan daftar calon dimulai pada 1-3 Juli, selanjutnya pengajuan daftar calon dimulai 4-17 Juli. Begitupun belum ada parpol yang datang mendaftarkan calon legislatifnya untuk peserta pemilu 2019 sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Palas.

Sementara, kata Rahmat, tahapan selanjutnya untuk verifikasi administrasi daftar calon akan dilaksanakan pada 5-18 Juli. "Untuk penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon kepada partai politik peserta pemilu dilakukan pada 19-21Juli. Sedangkan untuk perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti dilakukan pada 22-31 Juli," ujarnya.

Mengenai verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon, ini dilakukan pada 1-7 Agustus.

"Untuk penyusunan dan penetapan DCS dilakukan pada 8-12 Agustus, pengumuman DCS anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan persentase keterwakilan perempuan dilakukan pada 12-14 Agustus dan masukan dan tanggapan masyarakat pada 12-21 Agustus," terangnya.

Permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS dilakukan 0ada 22-28 Agustus, penyampaian klarifikasi dari partai politik kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/kota pada 29-31 Agustus.

Terkait pemberitahuan penggantian DCS dilakukan 1-3 September, pengajuan penggantian bakal calon 4-10 September, verifikasi penggantian DCS 11-13 September, penyusunan dan penetapan DCT 14-20 September dan pengumuman DCT 21-23 September 2018.*