PALAS-  Memasuki hari keempat,setelah dibukanya pendaftaran calon legislatif oleh KPU Kabupaten Padang Lawas(Palas ) belum ada partai politik(Parpol)yang mengajukan calonnya secara resmi .
 
Komisioner KPU Divisi Teknis Rahmat Habinsaran Daulay,Sabtu(7/7/2018) mengakui, pendaftar calon legislatif masih sepi,belum ada parpol yang datang untuk mengajukan nama -nama calon yang diusung untuk anggota DPRD Kabupaten Palas dipemilu 2019.
 
Dikatakan, sesuai tahapan pengumuman pengajuan daftar calon mulai 1-3 Juli,selanjutnya pengajuan daftar calon   mulai 4- 17 Juli,belum ada parpol yang datang mendaftarkan calon legislatifnya untuk peserta pemilu 2019 sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Palas. 
 
Sementara,kata Rahmat, tahapan selanjutnya untuk verifikasi administrasi daftar calon akan dilaksanakan  5-18 Juli. Untuk penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon kepada partai politik peserta pemilu 19-21Juli ,Perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti 22-31 Juli .
 
Dan untuk verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon 1-7 Agustus ,penyusunan dan penetapan DCS 8-12 Agustus, pengumuman DCS anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dan persentase keterwakilan perempuan 12-14 Agustus dan masukan dan tanggapan masyarakat 12-21 Agustus .

Permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS 22-28 Agustus, penyampaian klarifikasi dari partai politik kepada KPU,KPU Provinsi /KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/kota 29-31 Agustus .

Terkait pemberitahuan penggantian DCS 1-3 September,pengajuan penggantian bakal calon 4-10 September ,verifikasi penggantian DCS 11-13 September,penyusunan dan penetapan DCT 14-20 September dan pengumuman DCT 21-23 September 2018 .