LABURA - Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan 3 tersangka berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dari lokasi berbeda, Selasa (3/7/2018) kemarin sekira pukul 23.30.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Narkoba, AKP Sastrawan Tarigan menerangkan, pihaknya akan tetap komitmen dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

"Kemarin kita melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka dengan cara kerja penyamaran (Under Cover) oleh personel tim 1 dan tim II yang sebelumnya kita telah mendapatkan informasi di TKP itu kerap dilakukan transaksi narkoba," ujar Kasat, Sabtu (7/7/2018).

Tersangka pertama, sebut Kasat, yakni ABS (19), warga Dusun II Meranti omas, Desa Teluk Godang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, ASM (20) warga Dusun II Meranti Omas, Desa Teluk Godang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, dan selanjutnya AKR (21) warga Dusun II Meranti Omas, Desa Teluk Godang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari ketiganya, petugas mengamankan barang bukti berupa 6 bungkus plastik kecil transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu - sabu, 4 unit handpone merk android Inovo, merk android Vivo, merk nokia warna merah, merk Samsung lipat, 1 unit sepeda motor merk Revo warnah hijau tanpa plat, 1 bungkus rokok magnum warna biru, dan 2 bungkus kertas timah.

"Kita lakukan Under Cover dengan cara memesan narkoba kepada ABS dan ASM, akhirnya kita langsung melakukan pengintaian dan melakukan penangkapan terhadap keduanya di dalam kamar mandi umum SPBU Marbau, Kecamatan NA-IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara," ungkapnya.
Saat dilakukan interogasi, ABS dan ASM mengakui barang haram tersebut didapatkan dari AKR.

"Berdasarkan keterangan keduanya, pelaku ketiga juga berhasil kita amankan saat pelaku tengah duduk santai di depan halaman rumah penduduk," tandasnya.