LABUHANBATU - Personel Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan dua tersangka tindak pidana narkotika di tempat berbeda, Selasa (3/7/2018) kemarin sekira pukul 19.00. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan menjelaskan, penangkapan terhadap 2 tersangka berawal dari diamankannya pelaku bernisial SDP (27) Penduduk Jalan Aek Kriung, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari tangan tersangka SDP, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 12 bungkus plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu-sabu seharga Rp. 100.000, 1 bungkus plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu seharga Rp. 400.000, 1 unit Handphone Samsung lipat warna putih, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih.

Berdasarkan dari hasil proses lidik terhadap tersangka SDP, pelaku mengakui barang haram tersebut didapatkan dari temannya berinisial TYA.

Atas pengakuan SDP, selanjutnya Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan,  memerintahkan personel segera melakukan pengejaran terhadap tersangka yang dimaksud dan tim melakukan pemeriksaan badan terhadap TYA, namun tidak ada ditemukan narkoba.

Tidak habis akal, akhirnya Tim Unit 1 melakukan penggeledahan di rumah TYA (43) di Jalan Kampung Sawah, Kelurahan Kampung Sawah, Kecamatan Rantau Utara, kabupaten Labuhanbatu.

"Dari situ, tim berhasil menemukan barang bukti dari dalam kamar tersangka 1 bungkus plastik klip bening sedang berisi narkoba jenis sabu, 1 bungkus plastik klip bening  kecil berisi narkoba jenis sabu, 2 buah pipet berbentuk skop, 1 kotak plastik klip kosong, 1 unit hp Nokia hitam," beber Kasat.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4.1 gram, masing-masing berprofesi sebagi bandar dan pengedar narkoba.*