PALAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas telah membuka pendaftaran calon anggota legislatif untuk Pemilu 2019 sejak 4 Juli hingga 17 Juli 2018.

Pendaftaran caleg di KPU ini dimulai pada pukul 08.00-16.00. Kecuali pada hari terakhir yakni 17 Juli, layanan pendaftaran dibuka dari pukul 08.00-24.00

Komisioner KPU Divisi SDM dan Parmas, Amran Pulungan mengharapkan, partai politik untuk mengirimkan dan menyerahkan berkas bakal calon anggota legislatif sebelum berakhirnya waktu pendaftaran.

"Kita imbau parpol menyerahkan di awal. Jika ada perbaikan atau perubahan yang harus diperbaiki, tetapi sampai saat ini belum ada parpol yang mengajukan pendaftaran calonnya," kata Amran di Sekretariat KPU Palas, Jalan Listrik Sibuhuan, Jumat (6/7/2018).

Menurutnya, jika parpol mengirimkan berkas caleg di hari terakhir pendaftaran, maka itu menyulitkan melakukan perbaikan bila ada berkas belum lengkap.

"Kita imbau kepada Parpol agar menyerahkan secepatnya. Karena kalau ada perbaikan itu dia sulit tidak ada waktu lagi, mepet," imbuh dia.

Ia menambahkan, sesuai PKPU nomor 20 /2018 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPR Provinsi dan DPR Kabupaten serta DPD.

Amran memprediksikan, belum adanya partai atau calon yang menyerahkan berkas dikarenakan masih mengurus persyaratan kelengkapan berkas, terkhusus persyaratan dari BNN, SKCK dan Surat dari Pengadilan serta surat kesehatan dari rumah sakit umum.

"Harapab kita, seluruh partai untuk segera mengajukan calon legislatifnya sebelum masa pendaftaran berakhir," ungkapnya.

Amran menambahkan, operator partai bisa berkoordinasi dengan operator Silon KPU Kabupaten Palas tentang segala prosedur persyaratan sesuai peraturan dan ketentuan.